Kamis, 21 Maret 2013

HAM

HAK ASASI MANUSIA

Disusun Guna Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Danang Tunjung Laksono, S.Pd.

Disusun oleh :

Endah Kurniawati                   A 310 100 045
Semester 3 / Kelas E

PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012

A.   Pendahuluan
Manusia pada hakikatnya secara kodrati dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Dalam makalah ini akan dikupas tuntas tentang masalah HAM. Apa pengertian HAM itu sendiri, bagaimana sejarah lahirnya HAM, Deklarasi HAM, tinjauan HAM menurut negara barat, tinjauan HAM menurut Islam, perkembangan HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan samapai sekarang dan aturan-aturan tentang HAM yang terdapat dalam UUD 1945 yang telah di amandemen.
Tujuan penulis membuat makalah ini, agar pembaca dapat mengetahui HAM secara lebih jelas lagi. Penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak orang.

B.     HAM
1.      Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia, yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti dengan hak-haknya itu manusia dapat berbuat semaunya. Sebab, apabila seseorang malakukan sesuatu yang dapat di kategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai sifat kodrat monodualis yakni sifat individu (pribadi perorangan) dan sifat sosial (bersama orang lain) yang seimbang dan dinamis, sehingga kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Hal ini berlaku juga bagi setiap organisasi masyarakat, terutama negara dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga dan penduduk (Noor, 2009:228-229).

2.     Sejarah Lahirnya HAM
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin, raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan, kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan, bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada ditangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka hukum (equality before the low). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan trias politiknya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula Presumption of Innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas  menganut keyaknan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asanya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941. Ada 4 hak yaitu : (1) hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, (2) hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, (3) hak kebebasan dari kemiskinan dan (4) hak kebebasan dari ketakutan.
http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html

Pada tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermatabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948 (Noor, 2009:231).

3.     Deklarasi HAM
DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)

Mukadimah

·         Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
·         Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
·         Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
·         Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
·         Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
·         Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asasi dalam kerja sama dengan PBB.
·         Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar (Noor, 2009 : 232-233).

Maka dengan ini, Majelis Umum PBB memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di masyarakat dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
·         Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
·         Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau soaial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
·         Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
·         Pasal 4
Seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
·         Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
·         Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
·         Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memerkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
·         Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
·         Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
·         Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.
·         Pasal 11
(1)   Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
(2)   Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional  atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan  hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
·         Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
·         Pasal 13
(1)   Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.
(2)   Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali ke negerinya.
·         Pasal 14
(1)   Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
(2)   Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar-dasar PBB.
·         Pasal 15
(1)   Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
(2)   Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
·         Pasal 16
(1)   Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam perkawinan, dan dikala perceraian.
(2)   Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
(3)   Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
·         Pasal 17
(1)   Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)   Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
·         Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun di tempat tersendiri.
·         Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas.


·         Pasal 20
(1)   Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
(2)   Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
·         Pasal 21
(1)   Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
(2)   Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
(3)   Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
·         Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
·         Pasal 23
(1)   Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
(2)   Setiap orang, tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)   Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin  penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditmbah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
(4)   Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
·         Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
·         Pasal 25
(1)   Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain diluar penguasaannya.
(2)   Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
·         Pasal 26
(1)   Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan fak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
(2)   Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkukuh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3)   Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
·         Pasal 27
(1)   Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
(2)   Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu penegtahuan, kesusasteraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
·         Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
·         Pasal 29
(1)   Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
(2)   Didalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(3)   Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
·         Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Sumarsono (dkk) dalam Noor, 2009).
C.   Tinjauan HAM Menurut Negara Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional menegenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
Terdapat berbagai klasifikasi mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
a.       Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya : hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril, yang termasuk didalamnya : hak beragama, hak sosial dan berserikat.
b.      Pembagian hak menjadi tiga : hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
c.       Pembagian hak menjadi dua : kebebasan negatif yang membentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga, kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialimsme dan Komunisme, partai-partai politik Barat mendesak agar negara ikut campur tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
http://re-searchengines.com/0805arief4.html

D.   Tinjauan HAM Menurut Islam
Sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia , Afrika dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia II (1945).
Kita dapat menemukan diberbagai surat dalam Kitab Suci Al-Qur’an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al-Qur’an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” (Q.S. At-Takwir : 8-9)
“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (Q.S. Al-Ma’un : 1-3)
“Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan” (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur’an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke Kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada’.
Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W dan diteruskan oleh Khulafa ar Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Disini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan dan menjamin hak-hak asasi manusia itu.
Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981 di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur’an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum dan para perwakilan pergerakkan Islam di seluruh dunia.
Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
1.      Hak Hidup
2.      Hak Kemerdekaan
3.      Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
4.      Hak Mendapat Keadilan
5.      Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6.      Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7.      Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8.      Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9.      Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10.   Hak-hak Minoritas
11.   Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
12.   Hak Kebebasan Percaya, Berpikir dan Berbicara
13.   Hak Kebebasan Beragama
14.   Hak Berserikat Bebas
15.   Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16.   Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17.   Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18.   Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19.   Hak-hak Wanita yang sudah Menikah
20.   Hak Mendapatkan Pendidikan
21.   Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22.   Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal
http://re-searchengines.com/0805arief4.html
E.   Perkembangan HAM di Indonesia
1.      Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Selanjutnya, pemikiran HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).
Selanjutnya, sarekat Islam (organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis) menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam Partai Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat produksi. Konsen terhadap HAM juga ada pada Indische Partij. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Sedangkan pemikiran HAM pada Partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dimuka hukum, serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara (Noor, 2009 : 243-244).
Pemikiran HAM juga terjadi dalam perdebatan disidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo disatu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakkan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang sangat kuat (Dede Rosyada (dkk) dalam Noor, 2009).

2.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang antara lain menyatakan :
a.       Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
b.      Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Hal yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari sistem presidensiil (menurut UUD 1945) menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.

Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat dikalangan politik. Indikatornya menurut para ahli hukum tata negara ini ada lima aspek.
·         Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
·         Kedua, kebebasan pers sebagai slaah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
·         Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
·         Keempat, parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
·         Kelima, pemikiran HAM mendapatkan iklim yang kondusif dengan tumbuhnya kekuasaan memberikan ruang kebebasan (Noor, 2009 : 246-247).

Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibatnya Presiden melakukan tindakan inkontitusional, baik pada tataran supra struktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti, hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Noor, 2009 : 247).

Periode 1966-1998
Pada periode ini diadakan seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Pada awal 1970-an samapai akhir 1980-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran. Pemerintah bersifat defensif dan represif. Sikap defensif tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM. Sikap defensif, isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif. Sikap akomodatif terhadap tuntutan penegakkan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993 (Noor, 2009:248-249).

Periode 1998-sekarang
Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasioanal khususnya yang terkait dengan penegakkan HAM diadobsi dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan yaitu telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan lainnya (Dede Rosyada (dkk) dalam Noor, 2009). Pada masa sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan, dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal 26 sampai pasal 34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM, yaitu pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada amandemen yang kedua tahun 2000 (Noor, 2009 : 249-250).

F.    Aturan-aturan Tentang HAM yang Terdapat Dalam UUD 1945 yang Telah di Amandemen

1.      Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak
·         Pasal 27
(1)   Menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Hak dan Wajib Bela Negara
·         Pasal 27
(2)   (II) Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
·         Pasal 28
Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang.
a.      Kemerdekaan Memeluk Agama
·         Pasal 29
(1)   Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
b.      Pertahanan dan Keamanan Negara
·         Pasal 30
(1)   (II) Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2)   (II) Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3)   (II) Menjelaskan tentang Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)   (II) Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)   (II) Menyatakan tentang susunan dan kedaulatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
c.       Pendidikan dan Kebudayaan
1.      Hak Mendapat Pendidikan
·         Pasal 31
(1)   (IV) Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2)   (IV) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayainya.
(3)   (IV) Mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   (IV) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   (IV) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


2.      Kebudayaan Nasional Indonesia
·         Pasal 32
(1)   (IV) Menetapkan agar Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menegembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)   (IV) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
d.      Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
1.      Perekonomian Nasional
·         Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)
Merupakan dasar demokrasi dan dasar sistem ekonomi Pancasila berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan sebagai ciri utama integralistik Indonesia, yang dirumuskan :
      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan.
      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
·         Pasal 33 ayat (4) (IV)
Menetapkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·         Pasal 33 ayat (5) (IV)
Mengenai pelaksanaan pasal sebelumnya diatur dalam undang-undang.
2.      Kesejahteraan Sosial
·         Pasal 34
(1)   (IV) Yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)   (IV) Mengatur bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)   (IV) Menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilintas pelayanan umum yang layak.
(4)   (IV) Mengenai pelaksanaan pasal sebelumnya diatur dalam undang-undang (Noor, 2009 : 252-262).
e.       Hak Asasi Manusia dalam Bab XA UUD 1945
Hak asasi manusia khusus dalam Bab XA Amandemen yang kedua tahun 2000 Undang-undang Dasar 1945, dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu ikhtisar :
·         Pasal 28A (II) : Hak untuk hidup.
·         Pasal 28B (1) (II) : Hak berkeluarga.
·         Pasal 28B (2) (II) : Hak anak untuk kelangsungan hidup.
·         Pasal 28C (1) (II) : Hak mengembangkan diri.
·         Pasal 28C (2) (II) : Hak untuk memajukan diri.
·         Pasal 28D (1) (II) : Hak perlakuan sama dihadapan hukum.
·         Pasal 28D (2) (II) : Hak bekerja dan imbalanyang adil.
·         Pasal 28D (3) (II) : Hak kesempatan sama dalam pemerintahan.
·         Pasal 28D (4) (II) : Hak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28E (1) (II) : Hak kebebasan memeluk agama.
·         Pasal 28E (2) (II) : Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
·         Pasal 28E (3) (II) : Hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
·         Pasal 28F (II) : Hak berkomunikasi dan informasi.
·         Pasal 28G (1) (II) : Hak perlindungan diri dan keluarga.
·         Pasal 28G (2) (II) : Hak untuk bebas dari penyiksaan.
·         Pasal 28H (1) (II) : Hak hidup sejahtera lahir dan batin.
·         Pasal 28H (2) (II) : Hak mencapai persamaan dan keadilan.
·         Pasal 28H (3) (II) : Hak atas jaminan sosial.
·         Pasal 28H (4) (II) : Hak milik pribadi tidak boleh diambil.
·         Pasal 28I (1) (II) : Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
·         Pasal 28I (2) (II) : Hak bebas dari sifat diskriminatif.
·         Pasal 28I (3) (II) : Hak atas ciri khas budaya.
·         Pasal 28I (4) (II) : Hak perlindungan atas hak asasi manusia.
·         Pasal 28I (5) (II) : Hak atas menegakkan hak asasi manusia.
·         Pasal 28J (1) (II) : Hak dan wajib menghormati orang lain.
·         Pasal 28J (2) (II) : Hak dan wajib tunduk pada undang-undang.
(Noor, 2009 : 270-271).

G.  Rangkuman
Dalam Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Deklarasi HAM dari pasal 1 sampai dengan pasal 30.
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
d.      Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya : hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril, yang termasuk didalamnya : hak beragama, hak sosial dan berserikat.
e.       Pembagian hak menjadi tiga : hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
f.       Pembagian hak menjadi dua : kebebasan negatif yang membentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga, kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Nabi Muhammad S.A.W telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada’ (perpisahan).
Perkembangan HAM di indonesia dari periode sebelum kemerdekaan sampai masa sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Aturan tentang HAM terdapat dalam UUD 1945 dari pasal 27 sampai pasal 34. Hak asasi manusia khusus dalam Bab XA Amandemen yang kedua tahun 2000 Undang-undang Dasar 1945, pasal 28A sampai 28J.


H.  Latihan Soal !
1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangakat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian hak asasi manusia di atas, tercantum dalam UU Republik Indonesia nomor.....
a.       36 tahun 1999
b.      37 tahun 1999
c.       38 tahun 1999
d.      39 tahun 1999
Jawaban : d
2.      Berikut ini merupakan The Four Freedoms dari presiden Roosevelt, kecuali.....
a.       Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
b.      Hak kebebasan memeluk agama
c.       Hak kebebasan dari penyiksaan
d.      Hak kebebasan dari ketakutan
Jawaban : c
3.      Pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun....di Inggris.
a.       1215                                                                c. 1512
b.      1125                                                                d. 1251
Jawaban : a
4.      Deklarasi Universal Hak-hak Manusia diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB nomor 217A (III) pada tanggal.....
a.       09 Desember 1948
b.      10 Desember 1948
c.       11 Desember 1948
d.      12 Desember 1948
Jawaban : b
5.      Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya....
a.       Hak kebebasan kehidupan pribadi
b.      Hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan
c.       Hak kebebasan kehidupan rohani
d.      Hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril
Jawaban : d
6.      Berikut ini yang merupakan Deklarasi HAM Islam Sedunia, kecuali....
a.       Hak hidup
b.      Hak kemerdekaan
c.       Hak kebebasan beragama
d.      Hak-hak mayoritas
Jawaban : d
7.      Perkembangan HAM di Indonesia, pada periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode....
a.       Demokrasi parlementer
b.      Demokrasi pancasila
c.       Demokrasi terpimpin
d.      Demokrasi liberal
Jawaban : a
8.      Pada periode berapa sampai berapa HAM di Indonesia mengalami kemunduran...?
a.       1945-1950
b.      1950-1959
c.       1966-1998
d.      1998-sekarang
Jawaban : c
9.      Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang diatur dengan undang-undang.
Aturan HAM di atas terdapat pada....
a.       Pasal 27
b.      Pasal 28
c.       Pasal 29
d.      Pasal 30
Jawaban : b
10.  Aturan tentang HAM yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, terdapat pada pasal....ayat....
a.       31 ayat (1) (IV)
b.      31 ayat (2) (IV)
c.       31 ayat (3) (IV)
d.      31 ayat (4) (IV)
Jawaban : a



Daftar Pustaka

Achmad, Arief. 2005. “HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM” (online), (http://re-searchengines.com/0805arief4.html, diakses tanggal 16 Agustus 2005).
Kariada, Imade. 2008. “Sejarah Hak Asasi Manusia” (online), (http://imadekarida.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html, diakses tanggal 08 Agustus 2008).
Ms Bakry, Noor. 2009. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR.

2 komentar:

  1. thanks ya atas artikelnya yg membantu kami yg mau UAS pendidikan Pancasila semester 1, S1 farmasi ,Universitas setia Budi , Solo , jawa tengah ...

    BalasHapus
  2. Harrah's Cherokee Casino - MapyRO
    Get directions, reviews and information 논산 출장안마 for Harrah's Cherokee Casino 바카라 규칙 in Cherokee, NC. Address: 1 NC 28719. Country: Cherokee, 성남 출장안마 NC 제주도 출장마사지 28719 군산 출장마사지

    BalasHapus