HAK ASASI MANUSIA
Disusun Guna Melengkapi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Danang Tunjung Laksono, S.Pd.
Disusun oleh :
Endah Kurniawati A 310 100 045
Semester 3 / Kelas E
PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
A. Pendahuluan
Manusia
pada hakikatnya secara kodrati dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh
Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang
melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi yang
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa, dimana hak-hak asasi ini menjadi dasar daripada hak-hak dan
kewajiban-kewajiban lainnya.
Dalam makalah ini akan dikupas tuntas
tentang masalah HAM. Apa pengertian HAM itu sendiri, bagaimana sejarah
lahirnya HAM, Deklarasi HAM, tinjauan HAM menurut negara barat, tinjauan
HAM menurut Islam, perkembangan HAM di Indonesia dari periode sebelum
kemerdekaan samapai sekarang dan aturan-aturan tentang HAM yang terdapat
dalam UUD 1945 yang telah di amandemen.
Tujuan penulis membuat
makalah ini, agar pembaca dapat mengetahui HAM secara lebih jelas lagi.
Penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak orang.
B. HAM
1. Pengertian HAM
Hak
asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Esa kepada manusia, yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian,
bukan berarti dengan hak-haknya itu manusia dapat berbuat semaunya.
Sebab, apabila seseorang malakukan sesuatu yang dapat di kategorikan
melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatanya.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum
dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai
sifat kodrat monodualis yakni sifat individu (pribadi perorangan) dan
sifat sosial (bersama orang lain) yang seimbang dan dinamis, sehingga
kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini
berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati
hak asasi orang lain. Hal ini berlaku juga bagi setiap organisasi
masyarakat, terutama negara dan pemerintah harus bertanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap
warga dan penduduk (Noor, 2009:228-229).
2. Sejarah Lahirnya HAM
Umumnya
para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya
Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain
mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum),
menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban
di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin, raja tidak kebal hukum lagi
dan mulai bertanggung jawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan,
kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah
mulai dinyatakan, bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggung jawab
kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu
lebih banyak berada ditangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai
dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang
berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan
lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai
timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama dimuka hukum
(equality before the low). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya
negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus
diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan
baru diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu,
maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian
masyarakat), Motesquieu dengan trias politiknya yang mengajarkan
pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan
yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum
dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan
secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir,
ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The
Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan
penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan
ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Dinyatakan pula Presumption of Innocence, artinya orang-orang yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression
(bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyaknan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan
terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi French Declaration
sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya
demokrasi maupun negara hukum yang asas-asanya sudah dicanangkan
sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari presiden
Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941. Ada 4 hak yaitu :
(1) hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, (2) hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,
(3) hak kebebasan dari kemiskinan dan (4) hak kebebasan dari ketakutan.
http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html
Pada
tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang
kemudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi
tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia
berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras,
kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar
perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermatabat,
keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Semua hak-hak ini setelah
Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia)
dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat
universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of
Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948 (Noor, 2009:231).
3. Deklarasi HAM
DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
·
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,
keadilan, dan perdamaian di dunia.
· Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di
mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
· Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
· Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
·
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia,
dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah
memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan
yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
·
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi dalam kerja sama dengan PBB.
·
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar
(Noor, 2009 : 232-233).
Maka dengan ini, Majelis Umum PBB
memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu
standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di masyarakat dengan
senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara
mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut dan dengan jalan
tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal dan
efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota sendiri
maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
· Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan
budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
· Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul
kebangsaan atau soaial, milik, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan
status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak
berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan
kedaulatan lainnya.
· Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
· Pasal 4
Seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
· Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa
mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang
menghinakan.
· Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan undang-undang dimana saja ia berada.
· Pasal 7
Semua
orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan
yang sama dari setiap perbedaan yang memerkosa pernyataan ini dan dari
segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
· Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional
yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
· Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
· Pasal 10
Setiap
orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya didengarkan
sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan
tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan
dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya.
· Pasal 11
(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran
pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut
undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala
jaminan yang perlu untuk pembelaannya diberikan.
(2) Tidak seorang
pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran
pidana itu dilakukan.
· Pasal 12
Tidak seorang pun dapat
diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya dan nama
baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang
terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
· Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan satu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali ke negerinya.
· Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
(2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar
timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau
dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dasar-dasar
PBB.
· Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari
kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti
kewarganegaraannya.
· Pasal 16
(1) Orang-orang dewasa,
baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau
agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, didalam
perkawinan, dan dikala perceraian.
(2) Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari
masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
· Pasal 17
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
· Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan dengan cara sendiri maupun
bersama-sama orang lain di tempat umum maupun di tempat tersendiri.
· Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat,
termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk
mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas.
· Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.
(2) Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
· Pasal 21
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri
baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih
secara bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
(3)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini
harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan serta
melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain yang juga
menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
· Pasal 22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang perlu untuk
martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantaraan
usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan
sumber-sumber kekayaan setiap negara.
· Pasal 23
(1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan
bebas, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta
atas perlindungan terhadap pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil
dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya
sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditmbah dengan
bantuan-bantuan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
· Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan
jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima
upah.
· Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat
hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan
keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan
kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia,
atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang
lain diluar penguasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam
maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
· Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan
percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar.
Pengajaran sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan fak harus
terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki
dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
(2)
Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta upaya memperkukuh rasa penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling
pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa,
golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan
kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
(3) Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
· Pasal 27
(1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan
budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut
serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat manfaatnya.
(2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan-kepentingan
moril dan materiil yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu
penegtahuan, kesusasteraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
· Pasal 28
Setiap
orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
· Pasal 29
(1) Setiap orang
mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan
untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
(2)
Didalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini
tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan dengan
tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
· Pasal 30
Tidak
sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak
kepada salah satu negara, golongan atau seorang untuk melakukan kegiatan
atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang
termaktub dalam pernyataan ini (Sumarsono (dkk) dalam Noor, 2009).
C. Tinjauan HAM Menurut Negara Barat
Istilah
hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para
tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas
hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari
penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini,
muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja
mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah
pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun
1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu
diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih
jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian
deklarasi Internasional menegenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada
Desember 1948.
Terdapat berbagai klasifikasi mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
a.
Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya : hak
keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril,
yang termasuk didalamnya : hak beragama, hak sosial dan berserikat.
b.
Pembagian hak menjadi tiga : hak kebebasan kehidupan pribadi, hak
kebebasan kehidupan rohani dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan
perserikatan.
c. Pembagian hak menjadi dua : kebebasan negatif
yang membentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga,
kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat
dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi
larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan
barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan
keamanan atau pendidikan dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk
membendung pengaruh Sosialimsme dan Komunisme, partai-partai politik
Barat mendesak agar negara ikut campur tangan dalam memberi jaminan
hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.
http://re-searchengines.com/0805arief4.html
D. Tinjauan HAM Menurut Islam
Sesungguhnya
agama Islam telah mendominasi benua Asia , Afrika dan sebagian Eropa
selama beratus-ratus tahun lamanya dan menjadi faktor penting bagi
kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis
seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam
ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga
pasca perang dunia II (1945).
Kita dapat menemukan diberbagai surat
dalam Kitab Suci Al-Qur’an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah,
yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran
hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al-Qur’an tidak hanya
mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada
masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia
untuk menghargai hak-hak tersebut. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah
S.W.T :
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh” (Q.S. At-Takwir : 8-9)
“Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak
yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (Q.S. Al-Ma’un :
1-3)
“Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan” (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi
Muhammad S.A.W yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan
Al-Qur’an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang
sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah
ke Kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai
dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka
panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak
asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W telah mengadakan berbagai tindakan
sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur’an yang menghendaki
terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah
memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman
ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada’.
Kedudukan
penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W dan diteruskan oleh
Khulafa ar Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan
monarki. Disini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa
masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari
negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi
mereka yang terampas hak-haknya. Kini Islam telah memberikan sinar
harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan,
melaksanakan dan menjamin hak-hak asasi manusia itu.
Selanjutnya,
untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981 di
Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia.
Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur’an dan As-Sunnah serta telah
dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum dan para perwakilan
pergerakkan Islam di seluruh dunia.
Deklarasi HAM Islam Sedunia itu
terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus
ditegakkan, yakni mencakup :
1. Hak Hidup
2. Hak Kemerdekaan
3. Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang Tidak Terizinkan
4. Hak Mendapat Keadilan
5. Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
6. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
7. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
8. Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
9. Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
10. Hak-hak Minoritas
11. Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
12. Hak Kebebasan Percaya, Berpikir dan Berbicara
13. Hak Kebebasan Beragama
14. Hak Berserikat Bebas
15. Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
16. Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
17. Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
18. Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
19. Hak-hak Wanita yang sudah Menikah
20. Hak Mendapatkan Pendidikan
21. Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
22. Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal
http://re-searchengines.com/0805arief4.html
E. Perkembangan HAM di Indonesia
1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Dalam
konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan
adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam
tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Selanjutnya, pemikiran HAM
pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para tokoh organisasi
seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis
dan sebagainya. Pemikiran HAM para tokoh tersebut lebih menitikberatkan
pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self
determination).
Selanjutnya, sarekat Islam (organisasi kaum santri
yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis) menekankan pada
usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari
penindasan dan diskriminasi rasial. Sedangkan pemikiran HAM dalam Partai
Komunis Indonesia sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih
condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang
berkenaan dengan alat produksi. Konsen terhadap HAM juga ada pada
Indische Partij. Pemikiran HAM yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan
yang sama dan hak kemerdekaan. Sedangkan pemikiran HAM pada Partai
Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan
(the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik, yaitu hak
untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan dimuka hukum, serta hak untuk
turut dalam penyelenggaraan negara (Noor, 2009 : 243-244).
Pemikiran
HAM juga terjadi dalam perdebatan disidang Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo
disatu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain.
Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan
dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan. Dengan demikian gagasan dan pemikiran HAM di Indonesia telah
menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka
penghormatan dan penegakkan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai
akar sejarah yang sangat kuat (Dede Rosyada (dkk) dalam Noor, 2009).
2. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk
merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi
secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum
dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Bersamaan dengan itu prinsip
kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai
sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka.
Langkah
selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai
politik. Sebagaimana tertera pada Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 yang antara lain menyatakan :
a. Pemerintah
menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya partai
politik itulah dapat dipimpin kejalan yang teratur segala aliran paham
yang ada dalam masyarakat.
b. Pemerintah berharap partai-partai
itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan
perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Hal yang sangat penting dalam
kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan mendasar dan signifikan
terhadap sistem pemerintahan dari sistem presidensiil (menurut UUD 1945)
menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Periode 1950-1959
Periode
1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan
periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM periode ini mendapatkan
momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan
tempat dikalangan politik. Indikatornya menurut para ahli hukum tata
negara ini ada lima aspek.
· Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing.
· Kedua, kebebasan pers sebagai slaah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
· Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, adil dan demokratis.
· Keempat, parlemen sebagai representasi kedaulatan rakyat melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
·
Kelima, pemikiran HAM mendapatkan iklim yang kondusif dengan tumbuhnya
kekuasaan memberikan ruang kebebasan (Noor, 2009 : 246-247).
Periode 1959-1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi
terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi
parlementer. Kekuasaan terpusat dan berada di tangan Presiden. Akibatnya
Presiden melakukan tindakan inkontitusional, baik pada tataran supra
struktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam
kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan hak politik seperti, hak untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Noor, 2009 : 247).
Periode 1966-1998
Pada
periode ini diadakan seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang
merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
Pada awal
1970-an samapai akhir 1980-an, HAM di Indonesia mengalami kemunduran.
Pemerintah bersifat defensif dan represif. Sikap defensif tercermin
dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk Barat yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta
Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang
dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan
Deklarasi Universal HAM. Sikap defensif, isu HAM sering kali digunakan
oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang
seperti Indonesia.
Periode 1990-an tampak memperoleh hasil yang
menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari
represif dan defensif ke strategi akomodatif. Sikap akomodatif terhadap
tuntutan penegakkan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusian (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7
Juni 1993 (Noor, 2009:248-249).
Periode 1998-sekarang
Pada
saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan
pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan
HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula dilakukan pengkajian dan
ratifikasi terhadap instrumen HAM internasional semakin ditingkatkan.
Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan
hukum nasioanal khususnya yang terkait dengan penegakkan HAM diadobsi
dari hukum dan instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui tahap status penentuan
yaitu telah ditetapkannya beberapa ketentuan perundang-undangan tentang
HAM seperti amandemen konstitusi negara (UUD 1945), Ketetapan MPR (TAP
MPR), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan
perundang-undangan lainnya (Dede Rosyada (dkk) dalam Noor, 2009). Pada
masa sekarang ini penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan
yang signifikan, dengan dirumuskan dalam amandemen UUD 1945 dari pasal
26 sampai pasal 34, kemudian terdapat sepuluh pasal khusus tentang HAM,
yaitu pasal 28A sampai dengan pasal 28J, pada amandemen yang kedua tahun
2000 (Noor, 2009 : 249-250).
F. Aturan-aturan Tentang HAM yang Terdapat Dalam UUD 1945 yang Telah di Amandemen
1. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak
· Pasal 27
(1) Menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak dan Wajib Bela Negara
· Pasal 27
(2) (II) Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
· Pasal 28
Menetapkan
hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, yang
diatur dengan undang-undang.
a. Kemerdekaan Memeluk Agama
· Pasal 29
(1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
b. Pertahanan dan Keamanan Negara
· Pasal 30
(1) (II) Menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2)
(II) Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
(3) (II)
Menjelaskan tentang Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4) (II) Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
(5) (II) Menyatakan tentang susunan dan kedaulatan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
c. Pendidikan dan Kebudayaan
1. Hak Mendapat Pendidikan
· Pasal 31
(1) (IV) Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) (IV) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayainya.
(3)
(IV) Mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.
(4) (IV) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)
(IV) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2. Kebudayaan Nasional Indonesia
· Pasal 32
(1)
(IV) Menetapkan agar Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan menegembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) (IV) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
d. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
1. Perekonomian Nasional
· Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)
Merupakan
dasar demokrasi dan dasar sistem ekonomi Pancasila berlandaskan
kebersamaan dan kekeluargaan sebagai ciri utama integralistik Indonesia,
yang dirumuskan :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Pasal 33 ayat (4) (IV)
Menetapkan
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
· Pasal 33 ayat (5) (IV)
Mengenai pelaksanaan pasal sebelumnya diatur dalam undang-undang.
2. Kesejahteraan Sosial
· Pasal 34
(1) (IV) Yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)
(IV) Mengatur bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) (IV) Menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilintas pelayanan umum yang layak.
(4) (IV) Mengenai pelaksanaan pasal sebelumnya diatur dalam undang-undang (Noor, 2009 : 252-262).
e. Hak Asasi Manusia dalam Bab XA UUD 1945
Hak
asasi manusia khusus dalam Bab XA Amandemen yang kedua tahun 2000
Undang-undang Dasar 1945, dapat dirumuskan secara singkat sebagai suatu
ikhtisar :
· Pasal 28A (II) : Hak untuk hidup.
· Pasal 28B (1) (II) : Hak berkeluarga.
· Pasal 28B (2) (II) : Hak anak untuk kelangsungan hidup.
· Pasal 28C (1) (II) : Hak mengembangkan diri.
· Pasal 28C (2) (II) : Hak untuk memajukan diri.
· Pasal 28D (1) (II) : Hak perlakuan sama dihadapan hukum.
· Pasal 28D (2) (II) : Hak bekerja dan imbalanyang adil.
· Pasal 28D (3) (II) : Hak kesempatan sama dalam pemerintahan.
· Pasal 28D (4) (II) : Hak atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28E (1) (II) : Hak kebebasan memeluk agama.
· Pasal 28E (2) (II) : Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan.
· Pasal 28E (3) (II) : Hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
· Pasal 28F (II) : Hak berkomunikasi dan informasi.
· Pasal 28G (1) (II) : Hak perlindungan diri dan keluarga.
· Pasal 28G (2) (II) : Hak untuk bebas dari penyiksaan.
· Pasal 28H (1) (II) : Hak hidup sejahtera lahir dan batin.
· Pasal 28H (2) (II) : Hak mencapai persamaan dan keadilan.
· Pasal 28H (3) (II) : Hak atas jaminan sosial.
· Pasal 28H (4) (II) : Hak milik pribadi tidak boleh diambil.
· Pasal 28I (1) (II) : Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
· Pasal 28I (2) (II) : Hak bebas dari sifat diskriminatif.
· Pasal 28I (3) (II) : Hak atas ciri khas budaya.
· Pasal 28I (4) (II) : Hak perlindungan atas hak asasi manusia.
· Pasal 28I (5) (II) : Hak atas menegakkan hak asasi manusia.
· Pasal 28J (1) (II) : Hak dan wajib menghormati orang lain.
· Pasal 28J (2) (II) : Hak dan wajib tunduk pada undang-undang.
(Noor, 2009 : 270-271).
G. Rangkuman
Dalam
Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”.
Deklarasi HAM dari pasal 1 sampai dengan pasal 30.
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.
Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :
d.
Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya : hak
keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril,
yang termasuk didalamnya : hak beragama, hak sosial dan berserikat.
e.
Pembagian hak menjadi tiga : hak kebebasan kehidupan pribadi, hak
kebebasan kehidupan rohani dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan
perserikatan.
f. Pembagian hak menjadi dua : kebebasan negatif
yang membentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga,
kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Nabi
Muhammad S.A.W telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan
hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan
kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah
di depan kaum muslim pada waktu haji wada’ (perpisahan).
Perkembangan HAM di indonesia dari periode sebelum kemerdekaan sampai masa sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Aturan
tentang HAM terdapat dalam UUD 1945 dari pasal 27 sampai pasal 34. Hak
asasi manusia khusus dalam Bab XA Amandemen yang kedua tahun 2000
Undang-undang Dasar 1945, pasal 28A sampai 28J.
H. Latihan Soal !
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangakat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian hak asasi manusia di atas, tercantum dalam UU Republik Indonesia nomor.....
a. 36 tahun 1999
b. 37 tahun 1999
c. 38 tahun 1999
d. 39 tahun 1999
Jawaban : d
2. Berikut ini merupakan The Four Freedoms dari presiden Roosevelt, kecuali.....
a. Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat
b. Hak kebebasan memeluk agama
c. Hak kebebasan dari penyiksaan
d. Hak kebebasan dari ketakutan
Jawaban : c
3. Pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun....di Inggris.
a. 1215 c. 1512
b. 1125 d. 1251
Jawaban : a
4. Deklarasi Universal Hak-hak Manusia diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB nomor 217A (III) pada tanggal.....
a. 09 Desember 1948
b. 10 Desember 1948
c. 11 Desember 1948
d. 12 Desember 1948
Jawaban : b
5. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk didalamnya....
a. Hak kebebasan kehidupan pribadi
b. Hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan
c. Hak kebebasan kehidupan rohani
d. Hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal dan hak moril
Jawaban : d
6. Berikut ini yang merupakan Deklarasi HAM Islam Sedunia, kecuali....
a. Hak hidup
b. Hak kemerdekaan
c. Hak kebebasan beragama
d. Hak-hak mayoritas
Jawaban : d
7.
Perkembangan HAM di Indonesia, pada periode 1950-1959 dalam perjalanan
negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode....
a. Demokrasi parlementer
b. Demokrasi pancasila
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi liberal
Jawaban : a
8. Pada periode berapa sampai berapa HAM di Indonesia mengalami kemunduran...?
a. 1945-1950
b. 1950-1959
c. 1966-1998
d. 1998-sekarang
Jawaban : c
9.
Menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya,
yang diatur dengan undang-undang.
Aturan HAM di atas terdapat pada....
a. Pasal 27
b. Pasal 28
c. Pasal 29
d. Pasal 30
Jawaban : b
10. Aturan tentang HAM yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, terdapat pada pasal....ayat....
a. 31 ayat (1) (IV)
b. 31 ayat (2) (IV)
c. 31 ayat (3) (IV)
d. 31 ayat (4) (IV)
Jawaban : a
Daftar Pustaka
Achmad, Arief. 2005. “HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM” (online), (http://re-searchengines.com/0805arief4.html, diakses tanggal 16 Agustus 2005).
Kariada, Imade. 2008. “Sejarah Hak Asasi Manusia” (online), (http://imadekarida.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html, diakses tanggal 08 Agustus 2008).
Ms Bakry, Noor. 2009. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta : PUSTAKA PELAJAR.
thanks ya atas artikelnya yg membantu kami yg mau UAS pendidikan Pancasila semester 1, S1 farmasi ,Universitas setia Budi , Solo , jawa tengah ...
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino - MapyRO
BalasHapusGet directions, reviews and information 논산 출장안마 for Harrah's Cherokee Casino 바카라 규칙 in Cherokee, NC. Address: 1 NC 28719. Country: Cherokee, 성남 출장안마 NC 제주도 출장마사지 28719 군산 출장마사지